Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.KHAIRINAL DT. MARAJO NAN KARUIK
2.ELIDA
1.JUFRIDA
2.FIDRIATI
3.YUNIZAL
4.ZULFIKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRINAL DT. MARAJO NAN KARUIK
2ELIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNI H. IRFAN, S.HKHAIRINAL DT. MARAJO NAN KARUIK
2BENNI H. IRFAN, S.HELIDA
Tergugat
NoNama
1JUFRIDA
2FIDRIATI
3YUNIZAL
4ZULFIKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KHAIRUDDIN DT. PADUKO ALAM
2HADIDA
3NURBAYANIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sah Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam, dan Penggugat II beserta Para Tergugat adalah Anggota Kaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam;
  • Menyatakan Objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III adalah Sah Harta Pusaka Tinggi Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam;
  • Menyatakan tindakan Alm. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar yang telah membuat Surat Keterangan Pinjam Meminjam tertanggal 5 Juni 1987 antara Alm. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar dengan Alm. Umbuik Dt. Pado Nan Garau dengan menjadikan Objek Perkara I sebagai jaminan tanpa sepengetahuan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menyatakan pinjaman kepada Alm. Umbuik Dt. Pado Nan Garau yang terus ditambah dengan tetap menjadikan Objek Perkara I sebagai jaminan, diluar pinjaman Alm. Sahar Dt. Gayur kepada Alm. Umbuik Dt. Pado Nan Garau, yaitu :
  1. Pada tanggal 24 Juni 1988, pinjaman ditambah sejumlah 7 (tujuh) emas oleh Alm. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar dan Almh. Jaruli;
  2. Pada tanggal 20 Mei 1993, pinjaman ditambah sejumlah 3 (tiga) emas oleh Alm. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar dan Almh. Jaruli;
  3. Pada tanggal 25 September 1996, pinjaman ditambah sejumlah 5 (lima) emas oleh Bulkhaini Dt. Panghulu Besar;
  4. Pada tanggal 23 Juni 1997, pinjaman kembali ditambah sejumlah 3 (tiga) emas oleh Almh. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar;
  5. Pada tanggal 19 Oktober 1998, pinjaman kembali ditambah sejumlah 1 (satu) emas oleh Alm. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar;
  6. Pinjaman kembali ditambah sejumlah 1/2 (setengah) rupiah emas oleh Almh. Jaruli;

tanpa sepengetahuan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

  • Menyatakan Surat Keterangan Pinjam Meminjam tertanggal 5 Juni 1987 antara Alm. Bulkhaini Dt. Panghulu Besar dengan Alm. Umbuik Dt. Pado Nan Garau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menjadikan Objek Perkara I sebagai jaminan atas pinjaman sejumlah 75 (tujuh puluh lima) emas kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagaimana Surat Keterangan Pinjam Meminjam tertanggal 13 Oktober 2022 tanpa sepengetahuan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang kembali menjadikan Objek Perkara I sebagai jaminan atas pinjaman kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yaitu :
  1. Pada tanggal 19 Oktober 2022 sejumlah 5 (lima) emas, dan
  2. Pada tanggal 24 September 2023 sejumlah 5 (lima) emas;

tanpa sepengetahuan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

  • Menyatakan Surat Keterangan Pinjam Meminjam tertanggal 13 Oktober 2022 antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menghukum Para Tergugat beserta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Objek Perkara I kepada Kaum Pitopang Rumah Gadang, dan mengosongkannya dari segala macam bentuk pemanfaatan secara ekonomis, baik dengan menanaminya atau mengolah dalam bentuk apapun, apabila tidak dilaksanakan maka akan dilakukan dengan bantuan Aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menguasai secara sepihak dan tidak mengikutsertakan Para Penggugat dalam mengelola Objek Perkara II secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengikutsertakan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang dalam mengelola maupun melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terhadap Objek Perkara II;
  • Menyatakan tindakan Tergugat IV yang telah membuat Surat Pinjam Meminjam tertanggal 1 September 2000 antara Tergugat IV dengan Turut Tergugat III dengan menjadikan Objek Perkara III sebagai jaminan tanpa sepengetahuan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menyatakan Surat Pinjam Meminjam tertanggal 1 September 2000 antara Tergugat IV dengan Turut Tergugat III tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (consevatoir beslaag) diletakkan terhadap Objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III;
  • Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S u b s I d e r  :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak