Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Perkara;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan pendaftaran penerbitan sertifikat atas Objek Perkara kepada Turut Tergugat yang menyebabkan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 00243 atas nama Tergugat (Amir Z) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmage daad);
- Menyatakan Alas Hak yang dijadikan Tergugat untuk pendaftaran penerbitan sertifikat atas Objek Perkara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00243 atas nama Tergugat (Amir Z) Kenagarian Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota tidak berkekuatan hukum karena mempunyai Alas Hak yang tidak sah;
- Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (consevatoir beslaag) diletakkan terhadap Objek Perkara;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S u b s I d e r :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |