Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | SALMAN | 2 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | ONDRIZAL DT. SINARO NAN KUNIANG | 3 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | YETTO TIMAS | 4 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | NINA HERAWATI |
|
Petitum |
P r i m e r :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Dt. Sinaro Nan Kuniang Suku Bodi Keagarian Andaleh, Penggugat II adalah Mamak Kepala Kaum dalam Kaum Dt. Sinaro Nan Kuniang Suku Bodi Kenagarian Andaleh, serta Penggugat III dan Penggugat IV adalah Anggota Kaum dalam Kaum Dt. Sinaro Nan Kuniang Suku Bodi Kenagarian Andaleh;
- Menyatakan Para Penggugat dalam Kaum Dt. Sinaro Nan Kuniang sakaum sarumah gadang, sapandam sapakuburan, saharato sapusako, sagolok sagadai, sautang sabaie, sapiutang satarimo, sahino samalu dengan Alm. Ludin Dt. Paduko Sinaro Nan Kuniang;
- Menyatakan Objek Perkara I dan Objek Perkara II adalah harta pusaka tinggi Para Penggugat dalam Kaum Dt. Sinaro Nan Kuniang Suku Bodi Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan hibah antara Alm. Ludin Dt. Paduko Sinaro Nan Kuniang dengan Tergugat I atas Objek Perkara I dan Objek Perkara II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengalihkan dengan cara menjual bagian dari Objek Perkara I yaitu 1 (satu) buah tebat (kolam ikan) yang telah berubah bentuk menjadi sebidang tanah seluas ± 115 m2 (seratus lima belas meter persegi) kepada Almh. Helma Yusni (Ibu dari Tergugat II) sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 17 Juli 1989 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 17 Juli 1989 atas bagian dari Objek Perkara I yaitu 1 (satu) buah tebat (kolam ikan) yang telah berubah bentuk menjadi sebidang tanah seluas ± 115 m2 (seratus lima belas meter persegi) antara Tergugat I dengan Almh. Helma Yusni (Ibu dari Tergugat II) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menguasai bagian dari Objek Perkara I yaitu sebidang tanah seluas ± 115 m2 (seratus lima belas meter persegi) yang sebelumnya adalah 1 (satu) buah tebat (kolam ikan) dan membangun 1 (satu) unit rumah diatasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengalihkan dengan cara menjual bagian lain dari Objek Perkara I yaitu sebidang tanah seluas ± 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) beserta 3 (tiga) buah tebat (kolam ikan) kepada Tergugat III sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 23 Juni 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 23 Juni 2022 atas bagian dari Objek Perkara I yaitu sebidang tanah seluas ± 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) beserta 3 (tiga) buah tebat (kolam ikan) antara Tergugat I dengan Tergugat III tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat IV yang ikut menandatangani Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 23 Juni 2022 atas bagian dari Objek Perkara I yaitu sebidang tanah seluas ± 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) beserta 3 (tiga) buah tebat (kolam ikan) antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengosongkan Objek Perkara I dan Objek Perkara II baik dari bangunan maupun tanaman diatas masing-masing Objek Perkara secara sukarela, dan apabila tidak maka akan dilaksanakan dengan bantuan Aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan tindakan Tergugat IV yang telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I tanpa melalui proses penyelesaian sengketa yang benar menurut hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Andaleh Nomor 05/Kpts.KAN-ADL/XI/2022 atas proses penyelesaian sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (consevatoir beslaag) diletakkan terhadap Objek Perkara I dan Objek Perkara II;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
S u b s I d e r :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |