Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.EKA SURYA DHARMA
2.ELIDAR
2.ELIWARTI
3.HARIS TANDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA SURYA DHARMA
2ELIDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ike SerojaEKA SURYA DHARMA
2Ike SerojaELIDAR
Tergugat
NoNama
1ELIWARTI
2HARIS TANDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya
  3. Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara adalah Harta pusaka Tinggi kaum Para Penggugat ;
  4. Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh LIAH AMAT yang ditanda tanggani oleh Dj,Dt. MACHUDUM SATI, pada tanggal 31 Juli 1962 ;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara Sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek  perkara dengan menguasai tanah objek perkara tanpa atas dasar yang sah karna hanya sebatas  “Meminjam“ dan harus mengembalikan apa yang dipinjam tersebut kepada pemilik Sahnya yaitu Para Penggugat dari pemilik objek.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai objek sengketa, tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan Melawan hukum (Onrecht Matige Daad).
  7. Menyatakan Sah secara hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa dari Jaliah (Alm).
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II membangun Toko dengan Permanen   diatas objek sengketa, yang sampai saat ini masih Tergugat  kuasai, perbuatan Tergugat I dan II yang demikian sudah dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad).
  9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi Objek sengketa yang dikuasai selama berpuluh tahun sejak tahun 1964 dan sampai saat sekarang ini tahu 2023 (59 tahun ). Diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
  10. Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong apabila Tergugat I dan II ingkar dapat dimintakan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan Negara (TNI, Polisi maupun alat keamanan negara lainnya).
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad).
  12. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Apabila Majelis hakim berpendapat  lain,  mohon memberikan Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak