Petitum |
Petitum
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara hukum kedudukan Penggugat 1 selaku Mamak Kepala Waris dan Penguggat 2 selaku Mamak Kepala Kaum;
- Menyatakan bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan benar;
- Menyatakan tanah kering perladangan/ perparakan dengan luas + 8000 M2 yang terletak di Padang Leba, Padang Tiakar, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, dengan batas batasnya sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan umum aspal hitam perumahan Padang Leba, Kel. Padang Tiakar;
- Sebelah utara berbatas dengan sawah Milik almh. Nuraini yang dikuasai anaknya Wartanis Syam;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kering Para Penggugat;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah kering Zurihma kaum Dt. Patiah Nan Kuniang;
Adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Para Penggugat;
- Menyatakan pengakuan dan perbuatan Tergugat 1 menguasai dan memiliki tanah objek perkara dan mengakuinya dalam suatu sertifikat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 menyalahgunakan hak pinjam atas tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang membangun rumah di atas tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan SHM Nomor : 118/1988, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, SU No. 159 Tahun 1988 Atas Nama Dian Fitra, dengan luas tanah 6720 M2 tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena tidak mempunyai alas hak yang sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggarap dan berladang serta keluar dari objek perkara dan menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada Para Penggugat dan maupun membongkar rumah di atasnya, baik listrik dan maupun air PDAM yang ada, paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka jika tidak menyerahkan dengan suka rela maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara yaitu Polisi dan TNI, sampai kemudian objek perkara Para Penggugat kuasa secara sempurna;
- Menyatakan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sejauh kewenangan yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini secara tanggung renteng;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono); |