Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2024/PN Pyh ROSMIATI 1.Saruni
2.M.Syafrullah Dt. Rajo Malano, S.Ag, M.Hi
3.Masni
4.M.Syukri
5.Zaiminar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHROSMIATI
Tergugat
NoNama
1Saruni
2M.Syafrullah Dt. Rajo Malano, S.Ag, M.Hi
3Masni
4M.Syukri
5Zaiminar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Pembantah adalah Pembantah yang jujur dan benar;
  3. Mengabulkan tindakan pendahuluan Pembantah untuk tidak dieksekusinya Objek Perkara Tumpak 1 sampai adanya kepastiaan hukum atas Objek Perkara Tumpak 1 dimaksud;
  4. Menyatakan sah dan benar telah terjadi kesalahan penghitungan luas pada Objek Perkara Tumpat 1 sehingga merugikan kepada pihak Pembantah tanah seluas + 1200 m2 dengan batas-batas yang telah tersebutkan;
  5. Menyatakan Sah Secara Hukum SHM Nomor : 615, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kecamatan Luak, Nagari Mungo, Seluas 5512 m2, SU 516/2017 atas nama Rosmiati sebagai milik Pembantah;
  6. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Objek Perkara Tumpak 1 sebagaimana tersebut dalam Petitum Angka 3 dalam Perkara No. 08/Pdt. G/2019/PN. Pyh jo Perkara Banding No. 9/PDT/2020/PT. PDG jo Perkara Kasasi No. 3372 K/Pdt/2022 seluas dimaksud oleh Petitum angka 3 putusan  a quo;
  7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak