Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Pyh | PT. BPR Rangkiang Aur Denai | 1.Rudi Asril 2.Henny Iskandar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Pyh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 18.976.320,00 | ||||||
Petitum |
1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan BPKB Nomor O-08258205, Nomor Polisi BA 5125 MY, Merk Honda, Tahun Pembuatan 2018, warna hitam, No. Rangka MH1JM3118JK729512, No. Mesin JM31E-1727504, Atas nama Rudi Asril, Jaminan a quo tersebut sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Para Tergugat dari Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400104018590/PI-MK/R14-XXIV-1015/X-22 tanggal 31 Oktober 2022; 5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan; 6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 18.976.320,- (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |