Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Membatalkan Pelaksanaan Pelelangan Lelang Akbar 2024 di Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Payakumbuh Di Jalan Jend. Sudirman No. 6 Komplek Mall Payakumbuh Kota Payakumbuh ; ----
B. DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan pengumuman Lelang Akbar 2024 di Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Payakumbuh Di Jalan Jend. Sudirman No. 6 Komplek Mall Payakumbuh Kota Payakumbuh dinyatakan batal demi hukum serta tidak melalui prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan, akibat dari Lelang Akbar 2024 di Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Payakumbuh Di Jalan Jend. Sudirman No. 6 Komplek Mall Payakumbuh Kota Payakumbuh tersebut PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dibebaskan untuk membayar semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materil secara tenggang renteng kepada PENGUGAT I dan PENGGUGAT II secara tunai sebesar atas kerugian Pengugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar Kerugian secara tenggang renteng untuk melakukan pembayaran atas kerugian immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai ,sejumlah Rp.10.000.000.000,--(Sepuluh Miliar Rupiah) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Apabila Majelis …
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|