Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor 1400104018340/PI-MK/R14-LX-1009/II-22 tanggal 25 Februari 2022 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan objek jaminan hutang berupa :
- 1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) beserta BPKB nya Nomor 4449366 D dengan spesifikasi Nomor Polisi BM 8151 FQ, Merk Mitsubishi FE 74 Dump Truck, Tahun Pembuatan 2008, warna kuning, No. Rangka MHMFE74P58K014876, No. Mesin 4D34T-DX4327, Atas nama Nursuma, yang sudah dibeli Tergugat dibawah tangan dengan materai cukup;
- Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 00951, Surat Ukur/Gambar Situasi 00711/2016 tanggal 05 Februari 2016 luas tanah 233 M2 , NIB 03.06.01.07.00808 Terdaftar atas nama Andrek Sonata, berlokasi di Kel. Talang, Kec. Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh;
Jaminan a quo tersebut sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Tergugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400104018340/PI-MK/R14-LX-1009/II-22 tanggal 25 Februari 2022;
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;
- Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 116.381.450,- (seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |