Petitum |
- Menyatakan Pembantah Eksekusi sebagai Mamak Kepala Waris Kaum DT.Katumanggungan Nan Kuniang Kampuang Simabua Suku Sembilan Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota ;
- Menyatakan perlawanan Pembantah Eksekusi adalah Benar tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Pembantah Eksekusi adalah Pembantah Eksekusi yang jujur ;
- Menyatakan Pembantah Eksekusi adalah sebagai pihak yang Berhak yang diperoleh sebagai hak turun temurun menguasai dan mengelola Sebagian dari sebidang tanah yang menjadi objek Perkara Seluas +- 5000 m2 yang terletak di Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya Payakumbuh – Suliki (jalan Tan Malaka).
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai kaum Dt.Gindo Simarajo, tanah Ajisman Dt.Majo Kayo dan tanah Munal Zari;
- Sebelah Timur berbatas dengan tali Bandar Nagari;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Amirunas Dt.Marajo dan tanah Munal Zari ;
- Membatalkan secara Hukum Permohonan Eksekusi Terhadap Objek Perkara. Atas Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Pyh Jo 31/PDT/2020/PT PDG Jo 445K/Pdt/2021 Jo 9PK/Pdt/2023 dan Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pen/Eks/2021/Pn Pyh, yang merupakan Hak Pembantah Eksekusi dan dikuasai dan dikelola oleh Pembantah Eksekusi ;
- Menghukum Para Terbantah Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Apabila Majelis yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |