Dakwaan |
kesatu: Bahwa terdakwa GUSWANDRA Pgl.WAN Als WAN JANGEK Bin ZUBIR pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Ikua Koto Dibalai Lingkungan Taruko Rt.002 Rw.004 Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
atau kedua: Bahwa terdakwa GUSWANDRA Pgl.WAN Als WAN JANGEK Bin ZUBIR pada hari Senin tanggal 13 Mei 202 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Ikua Koto Dibalai Lingkungan Taruko Rt.002 Rw.004 Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|