Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.040.771,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.115.471,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 9.925.300,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO M-12216142 AN SEPGAZLIANTI, BPKB NO L-08687093 AN HENRY dan BPKB NO P-00641940 AN SEPGAZLIANTI
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |