Dakwaan |
KESATU
PERTAMA: Bahwa ia Terdakwa TOMI EFENDI Pgl. TOMI Bin DARUSLAMI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN KEDUA: Bahwa ia Terdakwa TOMI EFENDI Pgl. TOMI Bin DARUSLAMI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
PERTAMA: Bahwa ia Terdakwa TOMI EFENDI Pgl. TOMI Bin DARUSLAMI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN KEDUA: Bahwa ia Terdakwa TOMI EFENDI Pgl. TOMI Bin DARUSLAMI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |