Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2023/PN Pyh BUDI MULIA 1.DARNIS DT.MAJO INDO
2.USMAN
3.SYOFYARNI
4.NINI KARNASIH
5.CORI RIZKI
6.JASMIDAR
7.SUPARDI
8.ROZA
9.YURNIATI
10.AMRIALIS
11.MUNAL ZARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHBUDI MULIA
Tergugat
NoNama
1DARNIS DT.MAJO INDO
2USMAN
3SYOFYARNI
4NINI KARNASIH
5CORI RIZKI
6JASMIDAR
7SUPARDI
8ROZA
9YURNIATI
10AMRIALIS
11MUNAL ZARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pembantah Eksekusi sebagai Mamak Kepala Waris Kaum DT.Katumanggungan Nan Kuniang Kampuang Simabua Suku Sembilan Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota ;
  2. Menyatakan perlawanan Pembantah Eksekusi adalah Benar tepat dan beralasan ;
  3. Menyatakan Pembantah Eksekusi adalah Pembantah Eksekusi yang jujur ;
  4. Menyatakan Pembantah Eksekusi adalah sebagai pihak yang Berhak  yang diperoleh sebagai hak turun temurun menguasai dan mengelola Sebagian dari sebidang tanah yang menjadi objek Perkara Seluas +- 5000 m2 yang terletak di Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya Payakumbuh – Suliki (jalan Tan Malaka).
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai kaum Dt.Gindo Simarajo, tanah Ajisman Dt.Majo Kayo dan tanah Munal Zari;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tali Bandar Nagari;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Amirunas Dt.Marajo dan tanah Munal Zari ;
  1. Membatalkan secara Hukum Permohonan Eksekusi Terhadap Objek Perkara. Atas Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Pyh Jo 31/PDT/2020/PT PDG Jo 445K/Pdt/2021 Jo 9PK/Pdt/2023 dan Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pen/Eks/2021/Pn Pyh, yang merupakan Hak Pembantah Eksekusi dan dikuasai dan dikelola oleh Pembantah Eksekusi ;
  2. Menghukum Para Terbantah Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

Apabila Majelis yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak