Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.Zulfahmi
2.Ali Mutir
3.Yasni
4.Dasril
5.Yulia Marnis
6.Yon Efrita
7.Masril
8.Armaini
9.Siti Marni
10.Mardianto Dt. Patiah Mandirian
10.Muhammad Budi Nanda Dt. Simarajo Nan Kuniang
11.Irzon Dt. Gindo Rajo Nan Sati
12.Yanuar Imam
13.Mailizar Dt. Gindo Simarajo
14.M. Fikri Dt. Gindo Rajo
15.Munafri Dt. Bagindo
16.Nasrul Dt. Maruhun
17.Gusnandi
18.Yennita
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulfahmi
2Ali Mutir
3Yasni
4Dasril
5Yulia Marnis
6Yon Efrita
7Masril
8Armaini
9Siti Marni
10Mardianto Dt. Patiah Mandirian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHZulfahmi
2IRWAN SHI MHMardianto Dt. Patiah Mandirian
3IRWAN SHI MHSiti Marni
4IRWAN SHI MHArmaini
5IRWAN SHI MHMasril
6IRWAN SHI MHYon Efrita
7IRWAN SHI MHYulia Marnis
8IRWAN SHI MHDasril
9IRWAN SHI MHYasni
10IRWAN SHI MHAli Mutir
Tergugat
NoNama
1Muhammad Budi Nanda Dt. Simarajo Nan Kuniang
2Irzon Dt. Gindo Rajo Nan Sati
3Yanuar Imam
4Mailizar Dt. Gindo Simarajo
5M. Fikri Dt. Gindo Rajo
6Munafri Dt. Bagindo
7Nasrul Dt. Maruhun
8Gusnandi
9Yennita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.Yennita
2ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.Gusnandi
3ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.Munafri Dt. Bagindo
4ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.M. Fikri Dt. Gindo Rajo
5ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.Mailizar Dt. Gindo Simarajo
6ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.Yanuar Imam
7ARYA DHARA MENRA, RIZKI FITRIADI,SH.Irzon Dt. Gindo Rajo Nan Sati
Turut Tergugat
NoNama
1Kerapatan Adat Nagori (KAN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat 1 sah secara hukum sebagai Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Patiah Mandirian Suku Paga Cancang Nagori Sungai Durian, Kec. Lamposi Tigo Nagori Kota Payakumbuh;
  4. Menyatakan Penggugat 2 sah secara hukum sebagai Mamak Kepala Kaum dari Kaum Dt. Patiah Mandirian Suku Paga Cancang Nagori Sungai Durian, Kec. Lamposi Tigo Nagori Kota Payakumbuh;
  5. Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara Tumpak 1 sampai dengan Tumpak 4 sebagaimana batas-batas a quo adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Dt. Patiah Mandirian Suku Paga Cancang Nagori Sungai Durian Kec. Lamposi Tigo Nagori yang secara turun temurun menjadi hak komunal Para Penggugat;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mendiami, membangun dan menanami persawahan atas objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan sampai Tergugat 9 yang menghalangi Para Penggugat untuk mambangkik sako Para Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat menghalangi Para Penggugat untuk membangkit sako kaumnya, mengukuhkan dan melekatkan gelar Sako Kaum kepada Mardianto Dt. Patiah Mandirian sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
  9. Menghukum Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 untuk mengakui dan menghormati hak-hak adat Para Penggugat dengan mengesahkan kedudukan adat Para Penggugat guna mengukuhkan gelar sako kaum Para Penggugat;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Hak Adat Kaum Para Penggugat guna mengukuhkan gelar sako kaum Para Penggugat;
  11. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan atas objek perkara;
  12. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama mengembalikan dan menyerahkan dengan suka rela dan damai kepada Para Penggugat tanah kering Objek Perkara dengan cara membuka sendiri bangunan dan maupun aliran listrik dan PDAM yang melekat pada bangunan serta tanah persawahan, apabila tidak menyerahkan serta mengembalikan kepada Para Penggugat dengan damai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkract, maka dapat dimintakan untuk dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara Kepolisian dan TNI;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak