Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.MARWEN EFFENDI
2.YONNI
3.NURHAYATI
1.Ermatini
2.Nova Hartini
3.Joni Putra
4.Desi anggraini
5.Dori Febrianto
6.Bambang Irawan
7.Meri andani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARWEN EFFENDI
2YONNI
3NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ermatini
2Nova Hartini
3Joni Putra
4Desi anggraini
5Dori Febrianto
6Bambang Irawan
7Meri andani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kantah Kota Payakumbuh
2Walikota Payakumbuh, Cq Camat Payakumbuh Utara Cq Lurah Tigo Koto dibaruah
3Gusrizal /Perabot
4Wiwi Yulinda
5Defrahma Nanda
6Asmi
7Gadih,
8Misnar
9Yusniati
10Alfian Yusuf /Mantan Wali Jorong
11DT Marajo Adia Nan Hitam
12Nazanir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa penggugat I adalah sebagai mamak kepala waris (MKW) yang sah didalam kaum N.Dt Gindo Alam Suku Koto Balai Nan Godang
  3. Menyatakan sah ranji dari para penggugat adalah ranji dari keturunan Pucuak kemanakan dari Dt Gindo Alam suku Koto Balai Godang Nagari Koto nan Gadang Kelurahan balai Tongah Koto Kecamatan payakumbuh Utara
  4. Menyatakan sah bahwa Para Penggugat adalah sebagai anggota dalam kaumnya
  5. menyatakan Para penggugat satu kaum dan satu ranji serta bertali darah dengan ahli waris dari Alm N. Dt Gindo Alam
  6. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah satu kaum namun tidak seranji, tidak segolok seharta Pusaka dan tidak sepandan sepekuburan
  7. Menyatakan bahwa harta sengketa adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat
  8. Menyatakan sah daftar aset suku koto tertanggal 2 Januari 2024 adalah kuat dan berharga secara hukum  
  9. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
  10. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan serta menyerahkan tanah Perkara A-quo pada tumpak I sampai dengan Tumpak VI pada Penggugat  dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang di peroleh darinya, jika tidak maka dapat ditetapkan Eksekusi tehadap tanaman dan bangunan rumah tersebut, dengan menggunakan bantuan alat Negara kepolisian maupun TNI
  11. Menetapkan batal secara hukum sertifikatkan No 185/ Kelurahan Tigo Koto dibaruah tertanggal 27 Februari 2019 seluas 292 M2
  12. Menyatakan bahwa tanah dengan sertifikatkan No 185/ Kelurahan Tigo Koto dibaruah tertanggal 27 Februari 2019 seluas 292 M2 adalah milik Pusako tinggi kaum N .Dt Gindo Alam  suku Koto nan godang
  13. Menyatakan batal demi Hukum perbuatan Tergugat I mengajukan Ranji dan alas hak  dalam penerbitan SHM no 185/2019/SU 184/2018, seluas 292M2 di kelurahan Tigo Koto Di Baruah kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh
  14. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai Tergugat  VIII adalah perbuatan melawan  hukum
  15. Menyatakan tidak berkekuatan hukum  Perbuatan Turut Tergugat I menerbitkan SHM 185/2019/SU 184/2018, seluas 292M2 di kelurahan Tigo Koto Di Baruah kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh tidak berdasarkan  alas hak yang sah
  16. Menyatakan tidak berkekuatan hukum  Perbuatan Turut Tergugat II dalam memberikan Rekomendasi surat-surat dalam penerbitan SHM 185/2019/SU 184/2018, seluas 292M2 di kelurahan Tigo Koto Di Baruah kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh tidak berdasarkan  alas hak yang sah
  17. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Para Pengugat atas Penguasahan Objek sengketa Tumpak III (2.3) dengan nilai Rp 850.000.000,00 ( delapan ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan langsung kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 40 hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap (inkract)
  18. Menyatakan sita kuat sah dan berharga
  19. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
  20. Memerintahkan Turut Tergugat I sampai dengan turut Tergugat X  tunduk dan patuh terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh
  21. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada banding atau kasasi atau upaya kum lainya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak