Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa penggugat I adalah sebagai mamak kepala waris (MKW) yang sah didalam kaum N.Dt Gindo Alam Suku Koto Balai Nan Godang
- Menyatakan sah ranji dari para penggugat adalah ranji dari keturunan Pucuak kemanakan dari Dt Gindo Alam suku Koto Balai Godang Nagari Koto nan Gadang Kelurahan balai Tongah Koto Kecamatan payakumbuh Utara
- Menyatakan sah bahwa Para Penggugat adalah sebagai anggota dalam kaumnya
- menyatakan Para penggugat satu kaum dan satu ranji serta bertali darah dengan ahli waris dari Alm N. Dt Gindo Alam
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah satu kaum namun tidak seranji, tidak segolok seharta Pusaka dan tidak sepandan sepekuburan
- Menyatakan bahwa harta sengketa adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat
- Menyatakan sah daftar aset suku koto tertanggal 2 Januari 2024 adalah kuat dan berharga secara hukum
- Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan serta menyerahkan tanah Perkara A-quo pada tumpak I sampai dengan Tumpak VI pada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang di peroleh darinya, jika tidak maka dapat ditetapkan Eksekusi tehadap tanaman dan bangunan rumah tersebut, dengan menggunakan bantuan alat Negara kepolisian maupun TNI
- Menetapkan batal secara hukum sertifikatkan No 185/ Kelurahan Tigo Koto dibaruah tertanggal 27 Februari 2019 seluas 292 M2
- Menyatakan bahwa tanah dengan sertifikatkan No 185/ Kelurahan Tigo Koto dibaruah tertanggal 27 Februari 2019 seluas 292 M2 adalah milik Pusako tinggi kaum N .Dt Gindo Alam suku Koto nan godang
- Menyatakan batal demi Hukum perbuatan Tergugat I mengajukan Ranji dan alas hak dalam penerbitan SHM no 185/2019/SU 184/2018, seluas 292M2 di kelurahan Tigo Koto Di Baruah kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Perbuatan Turut Tergugat I menerbitkan SHM 185/2019/SU 184/2018, seluas 292M2 di kelurahan Tigo Koto Di Baruah kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh tidak berdasarkan alas hak yang sah
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Perbuatan Turut Tergugat II dalam memberikan Rekomendasi surat-surat dalam penerbitan SHM 185/2019/SU 184/2018, seluas 292M2 di kelurahan Tigo Koto Di Baruah kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh tidak berdasarkan alas hak yang sah
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Para Pengugat atas Penguasahan Objek sengketa Tumpak III (2.3) dengan nilai Rp 850.000.000,00 ( delapan ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan langsung kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 40 hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap (inkract)
- Menyatakan sita kuat sah dan berharga
- Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
- Memerintahkan Turut Tergugat I sampai dengan turut Tergugat X tunduk dan patuh terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada banding atau kasasi atau upaya kum lainya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |