Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT. BPR Rangkiang Aur Denai 1.ELFIA RAHMI
2.RIKI ISMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SHI MH., ADRIL,SH, SAFARI BUDIARKO,SH., YENNY FITRI.Z,SH,MH.PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat
NoNama
1ELFIA RAHMI
2RIKI ISMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.497.125,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor 1400114018553/PI-MK/R14-XLVIII-1015/IX-22 tanggal 19 September 2022 yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan 1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) beserta BPKB nya Nomor Q-03271867 dengan spesifikasi Nomor Polisi BA 1167 MJ, Merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014, warna abu-abu metal metalik, No. Rangka MHRDD1770EJ487601, No. Mesin L12B31425644, Atas nama Elfia Rahmi yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
  5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipan pada Penggugat;
  6. Menghukum pihak manapun yang sedang menguasai objek jaminan fidusia a quo untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 101.497.125,- (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  9. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas sebidang tanah jaminan a quo, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
  10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak