Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pyh GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H BAMBANG ROMINTO Pgl ROMI Bin HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1503 /L.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ROMINTO Pgl ROMI Bin HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG ROMINTO Pgl ROMI Bin HUSNI bersama saksi WENDY Pgl WEN dan saksi HASAN ALFAREZA Pgl HASAN (berkas splitzing) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebuah gudang PT. Pinang Sakti yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini beberapa perbuatan yang  ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa, Sdr. PUTRA (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan saksi Hasan sedang duduk di warung kopi beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari lokasi pabrik PT. Pinang Sakti lalu Sdr. PUTRA (DPO) mengajak Terdakwa, Sdr. ADE (DPO), saksi Hasan untuk mencuri Kapulaga yang ada di gudang PT. Pinang Sakti dan disetujui oleh Terdakwa, Sdr. ADE (DPO) dan saksi Hasan

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 00.07 WIB Terdakwa, saksi TEWE, saksi HASAN, Sdr. Putra (DPO) dan Sdr. Ade (DPO) tiba disebuah gudang PT. Pinang Sakti beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, lalu Sdr. Putra (DPO) menutupi kepala, wajah menggunakan sweater dan masker untuk masuk kedalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti dengan cara memanjat pagar bagian belakang. Sedangkan Terdakwa, saksi TEWE, saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) menunggu dari luar pagar sambil memperhatikan situasi, setelah Sdr. Putra (DPO) masuk kedalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti langsung mengambil dan membawa 4 (empat) karung Kapulaga dengan melansir atau mengangkut sebanyak 4 (empat) kali menuju pagar bagian belakang lalu Sdr. Putra (DPO) mengangkat dan mengacungkan satu persatu karung yang berisi Kapulaga dari dalam pagar untuk disambut dari Terdakwa, saksi WENDY, saksi HASAN, Sdr. Ade (DPO) yang berada diluar pagar setelah itu dibawa pergi 4 (empat) karung yang berisi Kapulaga untuk disembunyikan didalam semak-semak kebun kelapa yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari PT. Pinang Sakti

 

Sekira pukul 09.00 WIB saksi WENDY, saksi HASAN, Sdr. ADE (DPO) mengambil 4 (empat) karung Kapulaga di semak-semak kebun kelapa lalu saksi HASAN dan Sdr. ADE (DPO) membawa dan menjual 4 (empat) karung Kapulaga ketempat pedagang rempah yang beralamat didaerah Gantiang dekat Pasar Payakumbuh, sekira pukul 11.00 WIB uang hasil penjualan Kapulaga dibagikan oleh Sdr. PUTRA (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di warung kopi beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 00.22 WIB Terdakwa, saksi TEWE, saksi HASAN, Sdr. Ade (DPO) tiba disebuah gudang PT. Pinang Sakti beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, lalu Terdakwa menutupi kepala dan wajah menggunakan sweater hitam dan masker sedangkan saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) menutupi kepala, wajah menggunakan kain sarung seperti ninja, Kemudian Terdakwa, saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) masuk kedalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti dengan cara memanjat pagar bagian belakang sedangkan saksi TEWE menunggu dari luar pagar sambil memperhatikan situasi, setelah Terdakwa, saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) berada didalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti langsung mengambil dan membawa 6 (enam) karung Kapulaga dengan melansir atau mengangkut sebanyak 6 (enam) kali menuju pagar bagian belakang lalu secara bergantian saksi HASAN, Sdr. Ade (DPO) dan Terdakwa mengangkat dan mengacungkan satu persatu karung yang berisi Kapulaga dari dalam pagar untuk disambut dari saksi TEWE diluar pagar setelah itu dibawa pergi 6 (enam) karung Kapulaga untuk disembunyikan didalam semak-semak kebun kelapa yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari PT. Pinang Sakti

 

Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa, saksi WENDY, Sdr. ADE (DPO) mengambil 6 (enam) karung Kapulaga di semak-semak kebun kelapa lalu saksi WENDY dan Sdr. ADE (DPO) membawa dan menjual 6 (enam) karung Kapulaga ketempat pedagang rempah yang beralamat didaerah Gantiang dekat Pasar Payakumbuh, sekira pukul 11.00 WIB uang hasil penjualan Kapulaga dibagikan oleh saksi WENDY kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di warung kopi beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh

 

Keadaan gudang tempat kapulaga berada dalam perkarangan pabrik yang dikelilingi oleh pagar dari batu batako setinggi sekitar 2 meter, yang diatasnya ditambah kawat setinggi 1 meter, gudang tidak memiliki pintu atau ruangan lepas dan sekitar 50 meter dari lokasi gudang memiliki Mess yang ditinggali oleh karyawan PT. Pinang Sakti  yaitu saksi LINDA serta memiliki sekitar 7 CCTV dan penerangan di pagar belakang gelap karena kurang cahaya lampu tetapi setelah sampai didalam gudang pabrik PT. Pinang Sakti memiliki penerangan karena banyak cahaya lampu

 

Bahwa 1 (satu) karung Kapulaga dengan berat 25 (dua puluh lima) Kg yang dicuri oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) karung Kapulaga dengan total berat 250 Kg dan dijual kepada pedagang rempah di pasar payakumbuh dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/Kg

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. Pinang Sakti kurang lebih sebesar Rp. 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Pinang Sakti untuk mengambil dan membawa 10 (sepuluh) karung Kapulaga milik PT. Pinang Sakti

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG ROMINTO Pgl ROMI Bin HUSNI bersama saksi WENDY Pgl WEN dan saksi HASAN ALFAREZA Pgl HASAN (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebuah gudang PT. Pinang Sakti yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan yang  ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa, Sdr. PUTRA (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan saksi Hasan sedang duduk di warung kopi beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari lokasi pabrik PT. Pinang Sakti lalu Sdr. PUTRA (DPO) mengajak Terdakwa, Sdr. ADE (DPO), saksi Hasan untuk mencuri Kapulaga yang ada di gudang PT. Pinang Sakti dan disetujui oleh Terdakwa, Sdr. ADE (DPO) dan saksi Hasan

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 00.07 WIB Terdakwa, saksi TEWE, saksi HASAN, Sdr. Putra (DPO) dan Sdr. Ade (DPO) tiba disebuah gudang PT. Pinang Sakti beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, lalu Sdr. Putra (DPO) menutupi kepala, wajah menggunakan sweater dan masker untuk masuk kedalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti dengan cara memanjat pagar bagian belakang. Sedangkan Terdakwa, saksi TEWE, saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) menunggu dari luar pagar sambil memperhatikan situasi, setelah Sdr. Putra (DPO) masuk kedalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti langsung mengambil dan membawa 4 (empat) karung Kapulaga dengan melansir atau mengangkut sebanyak 4 (empat) kali menuju pagar bagian belakang lalu Sdr. Putra (DPO) mengangkat dan mengacungkan satu persatu karung yang berisi Kapulaga dari dalam pagar untuk disambut dari Terdakwa, saksi WENDY, saksi HASAN, Sdr. Ade (DPO) yang berada diluar pagar setelah itu dibawa pergi 4 (empat) karung yang berisi Kapulaga untuk disembunyikan didalam semak-semak kebun kelapa yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari PT. Pinang Sakti

 

Sekira pukul 09.00 WIB saksi WENDY, saksi HASAN, Sdr. ADE (DPO) mengambil 4 (empat) karung Kapulaga di semak-semak kebun kelapa lalu saksi HASAN dan Sdr. ADE (DPO) membawa dan menjual 4 (empat) karung Kapulaga ketempat pedagang rempah yang beralamat didaerah Gantiang dekat Pasar Payakumbuh, sekira pukul 11.00 WIB uang hasil penjualan Kapulaga dibagikan oleh Sdr. PUTRA (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di warung kopi beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 00.22 WIB Terdakwa, saksi TEWE, saksi HASAN, Sdr. Ade (DPO) tiba disebuah gudang PT. Pinang Sakti beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh lalu Terdakwa menutupi kepala dan wajah menggunakan sweater hitam dan masker sedangkan saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) menutupi kepala, wajah menggunakan kain sarung seperti ninja, Kemudian Terdakwa, saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) masuk kedalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti dengan cara memanjat pagar bagian belakang sedangkan saksi TEWE menunggu dari luar pagar sambil memperhatikan situasi, setelah Terdakwa, saksi HASAN dan Sdr. Ade (DPO) berada didalam perkarangan pabrik PT. Pinang Sakti langsung mengambil dan membawa 6 (enam) karung Kapulaga dengan melansir atau mengangkut sebanyak 6 (enam) kali menuju pagar bagian belakang lalu secara bergantian saksi HASAN, Sdr. Ade (DPO) dan Terdakwa mengangkat dan mengacungkan satu persatu karung yang berisi Kapulaga dari dalam pagar untuk disambut dari saksi TEWE diluar pagar setelah itu dibawa pergi 6 (enam) karung Kapulaga untuk disembunyikan didalam semak-semak kebun kelapa yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari PT. Pinang Sakti

 

Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa, saksi WENDY, Sdr. ADE (DPO) mengambil 6 (enam) karung Kapulaga di semak-semak kebun kelapa lalu saksi WENDY dan Sdr. ADE (DPO) membawa dan menjual 6 (enam) karung Kapulaga ketempat pedagang rempah yang beralamat didaerah Gantiang dekat Pasar Payakumbuh, sekira pukul 11.00 WIB uang hasil penjualan Kapulaga dibagikan oleh saksi WENDY kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di warung kopi beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh

 

Keadaan gudang tempat kapulaga berada dalam perkarangan pabrik yang dikelilingi oleh pagar dari batu batako setinggi sekitar 2 meter, yang diatasnya ditambah kawat setinggi 1 meter, gudang tidak memiliki pintu atau ruangan lepas dan sekitar 50 meter dari lokasi gudang memiliki Mess yang ditinggali oleh karyawan PT. Pinang Sakti  yaitu saksi LINDA serta memiliki sekitar 7 CCTV dan penerangan di pagar belakang gelap karena kurang cahaya lampu tetapi setelah sampai didalam gudang pabrik PT. Pinang Sakti memiliki penerangan karena banyak cahaya lampu

 

Bahwa 1 (satu) karung Kapulaga dengan berat 25 (dua puluh lima) Kg yang dicuri oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) karung Kapulaga dengan total berat 250 Kg dan dijual kepada pedagang rempah di pasar payakumbuh dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/Kg

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. Pinang Sakti kurang lebih sebesar Rp. 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Pinang Sakti untuk mengambil dan membawa 10 (sepuluh) karung Kapulaga milik PT. Pinang Sakti

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya