Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 176.436.209,- (SERATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 153.586.002,- (SERATUS LIMA PULUH TIGA LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA) ditambah bunga sebesar 22.850.207,- ( DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU DUA DUA RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No 134 An. Efniarti
|