Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pyh PT BPR Rangkiang Aua Denai 1.PUTRI KUNANTI
2.FEBRIANTO EKA PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Rangkiang Aua Denai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUTRI KUNANTI
2FEBRIANTO EKA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 434.480.060,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor 1400114017737/PI-MK/R15-LX-1004/II-20 tanggal 18 Februari 2020 beserta seluruh Addendum Perjanjian Kredit yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
4. Menyatakan Sebidang tanah dengan SHM Nomor 591, Surat Ukur/Gambar Situasi 00447/2017 tanggal 12 Juni 2017, luas tanah 193 m2, NIB 03.05.03.03.00705, Terdaftar atas nama PUTRI KUNANTI, berlokasi di Nagari Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Tergugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400114017737/PI-MK/R15-LX-1004/II-20 tanggal 18 Februari 2020 beserta seluruh addendum;
5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;
6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 434.480.060,- (empat ratus tiga puuh empat juta empat ratus delapan puluh ribu enam puluh rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak