Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Pyh Guswandi 1.PT. (Persero) Bank Negara Indonesia pusat cq. Pimpinan kantor wilayah 02 BNI Sumatera Barat, cq.pimpinan PT (Persero) bank negara Indonesia (BNI) cabang kota Payakumbuh
2.Kantor kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guswandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Cahyadi Ningrat, S.HGuswandi
Tergugat
NoNama
1PT. (Persero) Bank Negara Indonesia pusat cq. Pimpinan kantor wilayah 02 BNI Sumatera Barat, cq.pimpinan PT (Persero) bank negara Indonesia (BNI) cabang kota Payakumbuh
2Kantor kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

  1. Mewajibkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan penundaan lelang atas objek jaminan perjanjian kredit sampai adanya Putusan Pengadilan yang memperoleh Kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan provisi ini berharga dan mengikat kedua belah pihak dan pihak lain yang sekaitan dengan perkara ini

DALAM POKOK PERKARA.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah perjanjian kredit (PK) No. 2013/PYK/096, No. 2013/PYK/097 dan No. 2013/PYK/098 tanggal 13 Juni 2013  antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT dan mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan seluruh isi perjanjian kredit (PK) No. 2013/PYK/096, No. 2013/PYK/097 dan No. 2013/PYK/098 tanggal 13 Juni 2013;

5. Menyatakan tidak sah dan batal lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Tergugat Bersama Turut Tergugat atas jaminan anggunan milik Penggugat;

6. Menyatakan sah bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar Rupiah)

7. Menyatakan sah kerugian yang dialami PENGGUGAT secara imateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah);

8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara materil dan immaterial secara renteng sebesar Rp 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan putusan a quo;

10. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara a quo;

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak