Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Surat Pinjaman Sertifikat Untuk Usaha (vide Bukti P-1) Yang ditanda tangani oleh Tergugat II di Payakumbuh Tanggal 2 Januari 2018 ;
- Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Peminjaman Sertifikat (vide Bukti P-2) yang ditandatangani Oleh Para Penggugat dengan Tergugat I di Payakumbuh tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H dengan Nomor Legalisasi :122/L/IV/2018;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat I dan Terggat II secara Bersama-sama untuk membalik nama Kembali dan menyerahkan (Objek Perkara) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00014 / Surat Ukur Nomor 00019/2016 dengan Luas 682 M2 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) Tercatat Atas Nama Penggugat I (ROSY EFRINA) Kepada Para Penggugat dengan keadaan utuh dan bebas dari segala beban jaminan /hak tanggungan baik yang diakibatkan karena perjanjian dengan suatu Lembaga Keuangan ataupun orang lain dan membalik nama Kembali keatas nama Penggugat I dengan menanggung seluruh biaya yang diakibatkan untuk itu , dan apabila Para Tergugat ingkar untuk melakukannya dapat dimintakan bantuan aparat negara yang sah untuk itu (Polisi dan TNI) ;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono. |