Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2024/PN Pyh | RENOVIATI | 1.KPKNL Bukittinggi 2.PT Bank BNI Cabang Payakumbuh |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2024/PN Pyh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
4. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik Nomor M.26 atas nama RENOVIATI yang akan dilakukan oleh Terlawan I pada tanggal 21 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Terlawan II adalah batal demi hukum; 5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk tidak melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan sebagaimana yang terdapat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor M.26 atas nama RENOVIATI; 6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |