Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tanah Objek Perkara yaitu : sebidang tanah pertanian/ tanah perumahan yang tercatat dalam sertifikat tanah hak milik No. 30/Desa Sungai Kamuyang, tanggal 22 Agustus 1983, Gambar situasi nomor. 961/1982 tanggal 23 Oktober 1981 tercatat a.n. HANAFIS dan AZWAR seluas 1600m2 (seribu enam ratus meter bujursangkar) yang terletak di Jorong VIII Kampuang, Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah Kaum Dt. Bagindo Basa dan tanah Nagari Sungai Kamuyang (bangunan MDA dan lapangan volley)
- Selatan dengan tanah kaum Dt. Mangkuto Basa (Ermi) dan Dt. Malano Basa
- Timur dengan jalan raya
- Barat dengan tanah Nagari Sungai Kamuyang untuk Masjid Gadang Sungai Kamuyang
Merupakan harta milik bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan/atau Penggugat serta Tergugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah Objek Perkara yang berasal dari pembelian kepada orangtua Penggugat Alm. Johan Dt. Indo Marajo Nan Kuniang.
3. Menghukum Tergugat unutk membagi dua tanah Objek Perkara dimana masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapat setengah (separoh) bagian yaitu seluas 800m2 (delapan ratus meter bujursangkar) dan memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan setengah bagian tersebut atau seluas 800 m2 kepada Penggugat dengan bantuan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat II, serta memerintahkan kepada Tergugat dan/atau Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan Asli Sertifikat tanah Objek Perkara kepada Penggugat untuk dilakukan pemecahannya, seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Craht van gewijsde).
Selanjutkan memerintahkan kepada Tergugat dengan bantuan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengosongkan setengah/separoh bagian dari tanah objek Perkara yaitu seluas 800m2 (delapan ratus meter bujursangkar) yang menjadi bagian Penggugat, yaitu yang terletak di sebelah ke Utara yang ada tanda batasnya dengan batu air, dengan bantuan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III, untuk melakukan pengukuran dan pemancangan tanda batasnya. Jika ingkar dan tidak mau menyerahkannya secara sukarela, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang yaitu Polri.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga segala surat-surat atau akta-akta yang dibuat oleh Tergugat, baik itu berupa Jual-beli, Hibah, Gadai dan perbuatan hukum lainnya, kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun pihak ketiga lain yang mendapatkan hak dari Tergugat yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Pengadilan ini atas tanah Objek Perkara.
6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |