Dakwaan |
bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 23.00 wib pgl Khalif menghubungi tersangka dengan berkata “ japuiklah lai bisuak yang baru, tunggu bisuak siang bang kabaan dan tersangka jawab “jadi bang”. kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB pgl KHALIF (dpo) menghubungi tersangka dengan handphone melalui whatsapps dengan berkata “baa dompet lah barangkek??” dijawab tersangka “bisa bang”. kemudian sekira pukul 12.00 wib, tersangka berangkat ke Padang dengan mengendarai sepeda motor merk honda Beat streat warna hitam tanpa no polisi. sekira pukul 15.30 wib tersangka sampai di dekat jembatan flyofer Bandara Soekarno Hatta Padang, lalu tersangka menghubungi Pgl KHALIF dengan chats whats app “”awak lah sampai di padang bang””tersangka sudah sampai di kota padang bang”” dimana chats whats app tersangka tersebut tidak balas, lalu tidak lama kemudian masuk panggilan masuk ke nomor telpon whats app tersangka dengan nama Pgl WISKAS “” dan berkata kepada tersangka “”tunggu sajo di simpang lampu merah anak aia, nomor dompet bang naikan,tunggu sajo kaba dari urang tu” tunggu di simpang lampu merah anak air, nomor handphone dompet bang serahkan kepada orang yang akan mengantarkan sabu tersebut””dan tersangka jawab ”jadi bang”, sewaktu tersangka sampai di simpang empat lampu merah Anak Air Kota Padang tersangka kembali menghungi Pgl WISKAS lewat chaat whats app dan berkata kepada kepada pgl WISKAS “”awak alah sampai disimpang anak aia bang”, lalu pgl wiskas menghubungi tersangka lewat telpon whats app “”alah tibo dompet, bang naik, an nomor dompet, tunggu kaba dari urang tu” dan tersangka jawab “”jadi bang””, lalu tersangka pergi menuju simpang lampu merah anak air Kota Padang sekira pukul 16.30 wib ada nomor yang tidak ada pada kontak handphone tersangka menghubungi tersangka dan berkata kepada tersangka “”alah dima diak” dan tersangka jawab “”awak di simpang empat lampu merah anak aia” lalu tersangka diarahkan untuk jalan kearah simpang empat yang ke dua, sampai di lampu merah tersebut tersangka di suruh belok kiri dan tidak jauh setelah tersangka belok kiri, tersangka disuruh berhenti dan menyuruh tersangka melihat kantong kresek warna hitam di dekat tersangka berhenti, lalu tersangka melihat kantong kresek warna hitam dan mengambilnya, selanjutnya tersangka membawa sabu tersebut ke Kota Payakumbuh. kemudian sekira pukul 21.50 wib tersangka sampai di pinggir Jalan Raya Payakumbuh - Bukittinggi di depan rumah makan ANI Jorong Koto Baru Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Lima Puluh Kota tersangka berhenti dan akan pergi makan di rumah makan ANI tersebut, lalu datang anggota Satresnarkoba Payakumbuh dan memegang tangan tersangka dan saksi pgl Sijabat berkata kepada tersangka ” dima bb ang, apo bb nan ang baok” dan tersangka jawab “”sabu pak, ko di saku kanan sarawa wak pak”” “”lalu saksi pgl Sijabat kembali berkata kepada tersangka “”bara banyak ang baok” dan tersangka jawab “”saparampek ons pak”, selanjutnya datang saksi RIDWAN USMAN dan WAHYU ILHAM untuk menyaksikan penggeledahan di badan tersangka, kemudian anggota Satresnarkoba Payakumbuh melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dibungkus plastic klip bening di dalam kantong kresek warna hitam yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka pakai, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut secara hukum.
----- bahwa sebelumnya sekira bulan Februari tersangka dihubungi oleh pgl Oboy (DPO) lewat telpon whats app dan berkata kepada tersangka “” assalamualaikum dompet””dan tersangka jawab “”waalaikumsalam, ko sia ko bang”” dan dijawab pgl oboy “”awak kenalan – kenalan diki juo”, lalu pgl oboy menanyakan kabar pgl diki kepada tersangka dengan berkata kepada tersangka “”ba a kok bisa pgl diki tatangkok” bagaimana bisa pgl diki ditangkap (Dimana Pgl DIKI tersebut teman / bos tempat tersangka bekerja di gudang buah pepaya bertempat di Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu Pgl OBOY berkata kepada tersangka “” bisa di tagak an bendera dompet” dan tersangka jawab “”alun talok diawak mamegang – megang itu bang” dan dijawab pgl oboy””kalau lai amuah bisuak, kaba an sajo ka nomor iko”. Lalu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.00 wib tersangka menghubungi Pgl OBOY dan tersangka berkata kepada Pgl OBOY “” ba a yo bang, lai bisa dimainkan” dan di jawab pgl oboy “”iyo lai tu dompet, lai padek hati”” dan tersangka jawab “”lai bang” dan dijawab pgl oboy””jadi, bisuak wak kabari”. Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.00 wib pgl Khalif menghubungi tersangka lewat telpon whats app, lalu Pgl KHALIF berkata kepada tersangka “”ko abang ko dompet, kok iyo lai bisa bisuak siang jalan kali kapadang dan tersangka jawab “jadi bang, wak modal ndak ado do bang, uang jalan pun wak ndak ado” dan dijawab pgl khalif “”untuak uang minyak sajo ndak ado”” dan tersangka jawab “”sekedar bali minyak ado bang”. kemudian pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekira pukul 11.30 wib pgl khalif menghubungi tersangka lewat chaat whats app dan berkata kepada tersangka “”alah jago dompet,siap – siap lah barangkek” dan tersangka jawab “”wak lah siap, otw lai bang”, lalu tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda beat streat warna hitam tanpa nomor polisi berangkat dari rumah tersangka menuju Kota Padang, sekira pukul 18.00 wib, tersangka sampai di simpang empat lampu merah Anak Air Kota Padang tersangka menghungi Pgl KHALIF lewat chaat whats app dan berkata kepada kepada pgl KHALIF “”awak alah sampai disimpang anak aia bang”, lalu Pgl KHALIF menghubungi tersangka lewat telpon whats app “”alah tibo dompet, bang naik, an nomor dompet, tunggu kaba dari urang tu” dan tersangka jawab “”jadi bang””, lalu sekira pukul 19.00 wib ada nomor yang tidak ada pada kontak handphone tersangka menghubungi tersangka dan berkata kepada tersangka “”alah dima diak” dan tersangka jawab “”awak di simpang empat lampu merah anak aia” dan mengarahkan tersangka sampai tersangka melihat kantong kresek warna hitam dan tersangka berhenti, dan mengambilnya, selanjutnya tersangka membawa sabu tersebut ke Kota Payakumbuh. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wib tersangka sampai di rumah tersangka di Jorong Kuranji Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, tersangka menghubungi kontak PGL KHALIF lewat chat whats app “”awak alah sampai rumah bang””””tersangka sudah sampai di rumah”””, lalu pgl khalif menghungi tersangka “”dan berkata kepada tersangka “”cubolah bagi barang tu per/kantong, kalau alah salasai tunggu kaba dari awak kama ka dibuang”, lalu tersangka membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) kantong atau menjadi lima 5 (lima) paket, dan 1 (satu) paket sabu tersebut tersangka bagi menjadi paket – paket kecil untuk tersangka jual kembali, selanjutya sekira pukul 16.00 wib Pgl KHALIF menghubungi tersangka dan berkata kepada tersangka “”tolong buangan di jalan baypass simpang parik sakantong” tolong letakan sabu di jalan baypass simpang parit sebanyak satu paket””selanjutnya tersangka meletakan sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sesuai arahan pgl khalif untuk meletakan sabu tersebut. selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 april 2024 sekira pukul 11.00 wib pgl khalif menghubungi tersangka dan berkata kepada tersangka “”tolong buangan di tapi jalan simpang tigo guguak sakantong” tolong letakan sabu di pinggir jalan simpang kecamatan guguak sebanyak satu paket”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 23.00 wib Pgl KHALIF menghubungi tersangka dan berkata kepada tersangka “”TOLONG BUANGAN DI TAPI JALAN DAKEK SMP KURANJI DUA KANTONG” dan sampai sabu tersebut habis.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 78 / 10434 / 2024, tanggal 26 April 2024 dengan Daftar taksiran barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu ditimbang dengan kantong pembungkus plastik klip bening ditimbang dengan kantong pembungkus dengan total keseluruhan seberat 24,74 gram (dua puluh empat koma tujuh puluh empat gram)dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0981 / NNF / 2024 tanggal 2 Mei 2024, hasil pemeriksaan Metamfetamin Positif (+) (Termasuk Narkotika Gol.I), yang di tanda tangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI |