Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Nusantara Barat 1.Andriyani
2.Muhammad Husni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Nusantara Barat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andriyani
2Muhammad Husni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BUDI,SH.MH DAN REKANAndriyani
Nilai Sengketa(Rp) 34.329.803,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 34.329.803,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.150.000,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS LIMA PULUH  RIBU ) ditambah bunga sebesar 7.179.803,- ( TUJUH JUTA SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 00483 AN ANDRIYANI berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak