Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Pyh ADILLA MAMEGA SARI, S.H. NASWIRMAN Pgl WIR Als RANDI Bin ALI UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1217/L.3.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASWIRMAN Pgl WIR Als RANDI Bin ALI UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NASWIRMAN Pgl WIR Alias RANDI Bin ALI UMAR (Alm) pada hariSabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumahyang berada di Perumahan Kapalo Rimbo Kelurahan Tarok Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diwaktu malam dalamsebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adadisitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Berawal pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB terdakwa pergi membeligorengan bersama dengan saksi Rafnel Rifano mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijauhitam dengan nomor polisi BA 5513 MI milik saksi Rafnel Rifano, diperjalanan terdakwa melihatsalah satu rumah didekat Perumahan Kapalo Rimbo Kelurahan Tarok Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh dalam kondisi lampu mati, lalu sekira jam 20.00 WIB terdakwa bersama saksiRafnel Rifano kembali melewati jalan tersebut dan melihat rumah tersebut masih dalam keadaanlampu mati dan terdakwa berpendapat bahwa rumah tersebut tidak ada penghuninya.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa meminta bantuan kepadasaksi Rafnel Rifano untuk mengantarkan terdakwa ke dekat Perumahan Kapalo Rimbo KelurahanTarok Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, sesampainya di dekat Perumahan tersebutterdakwa turun dari sepeda motor dan saksi Rafnel Rifano langsung pergi. Selanjutnya terdakwamenuju rumah saksi Marlis, lalu terdakwa langsung ke jendela belakang rumah dan terdakwamencongkel jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan tangkai warna orange dengan panjang 20 (dua puluh) sentimeter yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dan terdakwasimpan didalam 1 (satu) buah tas merk EIGER warna hijau army. Setelah jendela terbuka terdakwamembakar benang pada tirai gulung yang ada pada jendela tersebut, lalu terdakwa masuk kedalamrumah dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela tersebut. Sesampainya di dapur rumahtersebut terdakwa berjalan menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit TV 50 (lima puluh) inch merek Sharp warna hitam yang terpasang didinding ruang tamu. Lalu terdakwa membuka bautpenyangga TV tersebut menggunakan obeng yang sama dengan terdakwa gunakan saat mencongkeljendela belakang rumah, dan setelah bautnya terlepas kemudian terdakwa menurunkan 1 (satu) unit TV 50 (lima puluh) inch dari dinding tempat TV tersebut terpasang. Setelah TV berada dilantai, terdakwa menuju ruang tamu dan menemukan kain sarung untuk menutupi TV tersebut. Setelah TV tertutup, terdakwa mengambil meja kitchen set yang berada di dapur, lalu terdakwa memutuskan kabelyang ada pada meja kitchen set menggunakan sebilah pisau yang terdakwa temukan didapur, lalu mejakitchen set tersebut terdakwa geser menuju pintu kamar utama, lalu terdakwa memanjat meja kitchen set dan mencongkel jendela kecil diatas pintu kamar utama. Setelah jendela terbuka terdakwa masukkedalam kamar utama dan mencari barang- barang berharga yang ditinggalkan oleh penghuni rumah. Setelah mencari didalam lemari, terdakwa tidak menemukan barang berharga tersebut dan terdakwamengambil 2 (dua) buah baju kaos yang berada di dalam lemari, setelah itu terdakwa memanjat lemaribaju dan keluar melalui jendela yang berada diatas pintu kamar utama. 

- Bahwa selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela dan mencari benang untuk mengikat TV tersebut kerumah sebelah yang masih dalam proses pembangunan, setelah menemukan benang terdakwa masukkembali kedalam rumah melalui jendela dan terdakwa menuju ruang tamu dan mengikat TV tersebutdengan menggunakan benang yang terdakwa ambil.

- Bahwa selanjutnya terdakwa keluar rumah melalui jendela, setelah TV tersebut berada diluar terdakwamelihat 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau terpasang didekat kitchen set, terdakwa mengambil dan membawa tabung gas tersebut keluar melalui jendela. Setelah berada diluarterdakwa membawa barang- barang yang sudah terdakwa ambil tersebut ke pinggir sawah yang beradasekitar 10 (sepuluh) meter dibelakang rumah, lalu terdakwa pulang ke rumah orangtua saksi RafnelRifano yang berada di Padang Tiakar, Kel. Padang Tiakar, Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuhdengan berjalan kaki.

- Bahwa sekira jam 03.00 WIB sesampainya dirumah orangtua saksi Rafnel Rifano, terdakwa membangunkan saksi Rafnel Rifano dengan mengatakan “tolong antaan awak diak (tolong antarkan saya dek)”, lalu saksi Rafnel Rifano menjawab “kama om (kemana om)”, terdakwa menjawab “antaanajo lah dulu, ado yang ka dijapuik (antarkan saja dulu, ada yang mau di jemput)”, lalu saksi RafnelRifano mengantarkan terdakwa ke Perumahan Kapalo Rimbo Kelurahan Tarok Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Sesampainya di Perumahan tersebut terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) unit TV 50 (lima puluh) inch merk Sharp warna hitam tersebut sementara 2 (dua) buah baju kaos dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau terdakwa tinggalkan di pinggiran sawah dibelakang rumah tersebut.

- Bahwa sesampainya dirumah saksi Rafnel Rifano, terdakwa langsung membawa dan meletakkan 1 (satu) unit TV 50 (lima puluh) inch merk Sharp warna hitam tersebut dikamar terdakwa dan setelah itu terdakwa beristirahat. Lalu sekira jam 06.00 WIB terdakwa bangun dan menghubungi Sdr Pgl Al Kajuang (DPO) dengan mengatakan “kajuang ado urang nan ka mambali tv (kajuang ada orang yang mau membeli tv?)”, lalu Sdr Pgl Al Kajuang (DPO) menjawab “tv a tu (tv apa itu), terdakwa mengatakan “tv led”, lalu sdr Pgl Al Kajuang menjawab “lai, antakan lah kamari (ada, antarkan lahkesini)”, terdakwa menjawab “beko wak antakan (nanti saya antar)”, lalu terdakwa tertidur.

- Bahwa sekira jam 14.00 WIB terdakwa meminta bantuan saksi Rafnel Rifano untuk mengantarkanterdakwa ke daerah Batusangkar untuk mengantarkan 1 (satu) unit TV tersebut. Selanjutnya sekira jam 16.00 WIB terdakwa sampai dibatusangkar dan bertemu dengan sdr Pgl Al Kajuang (DPO) dan menawarkan 1 (satu) unit TV tersebut seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lalu sdr Pgl Al Kajuang (DPO) menawar dengan harga RP 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), terdakwasepakat dan sdr Pgl Al Kajuang (DPO) langsung menyerahkan uang kepada terdakwa. Lalu terdakwabersama dengan saksi Rafnel Rifano kembali ke Payakumbuh dan uang tersebut terdakwa berikankepada anak terdakwa di Pekanbaru Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kepada orang tua saksi RafnelRifano Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari- hari.

- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Marlis untuk mengambil 1 (satu) unit TV 50 (lima puluh) inch merk Sharp warna hitam, 2 (dua) helai baju kaos (DPB) dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau (DPB).

- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Marlis mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua jutalima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Payakumbuh, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ADILLA MAMEGA SARI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199504242020122033

Pihak Dipublikasikan Ya