Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohonan tersebut
- Menetapkan bahwa di kediaman pemohon RT.002 / RW.004,Kel.Nunang Daya Bangun,Kecamatan Payakumbuh, tanggal 02 Oktober 2014 telah meninggal seorang Perempuan bernama Almarhumah NURSIMA karena sakit dan dikebumikan di Pandam Perkuburan Keluarga di Pariaman
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama NURSIMA tersebut;
- Membebaskan Biaya perkara pada pemohon
|