Dakwaan |
Benar telah terjadi perkara Pidana Penghinaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat diruas kelas 5c SDN 26 Payakumbuh Kel.Payolansek Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh yang diduga dilakukan Tersangka ZAINAB Pgl Nab Binti nahar terhadap Korban dengan cara tersangka mengatakan dengan berbisik kepada korban BAYIA UTANG KAU KALAU INDAK JUA ANAK KAU UNTUK BAYIA UTANG, KALAU NDAK JUA DIRI KAU UNTUAK BAYIA DAN JUA PEPEK KAU UNTUAK BAYIA HUTANG Yang artinya JUAL ANAK MU UNTUK MEMBAYAR UTANG , KALAU TIDAK JUAL DIRIKAMU UNTUK MEMBAYAR HUTANG DAN JUAL KEMALUAN KAMU MEMBAYAR HUTANG; yang mana perkataan tersebut dilakukan tersangka sambil menekan kemaluan korban yang mengakibatkan korban merasa tidak senang, malu dan terhina karena tersangka mencaci maki korban sehingga pekerjaan korban menjadi terganggu dan korban tidak nyaman lagi saat bekerja untuk mengajar disekolah,
|