Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IRWAN, SHI MH., ADRIL,SH, SAFARI BUDIARKO,SH., YENNY FITRI.Z,SH,MH. | PT. BPR Rangkiang Aur Denai |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor 1400114018553/PI-MK/R14-XLVIII-1015/IX-22 tanggal 19 September 2022 yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan 1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) beserta BPKB nya Nomor Q-03271867 dengan spesifikasi Nomor Polisi BA 1167 MJ, Merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014, warna abu-abu metal metalik, No. Rangka MHRDD1770EJ487601, No. Mesin L12B31425644, Atas nama Elfia Rahmi yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipan pada Penggugat;
- Menghukum pihak manapun yang sedang menguasai objek jaminan fidusia a quo untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 101.497.125,- (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas sebidang tanah jaminan a quo, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |