Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIFNALDI Pgl. NAL bin HARIFIN HADIS, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2024 dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Perumahan BTI Blok I 3 Kel. Padang Tangah Payobadar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP |