Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pyh ISWANDI 1.Pemerintah Republik Indonesia
2.Cq Presiden Republik Indonesia
3.Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
5.Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA SUMBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISWANDI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia
2Cq Presiden Republik Indonesia
3Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
5Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA SUMBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Permohonan Pemohon dapat dikabulkan;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang telah mengeluarkan Penetapan Penghentian Penyelidikan adalah keliru dan tidak berdasar hukum sama sekali;
  3. Memerintahkan Termohon untuk Melanjutkan Proses Penyidikan terhadap Laporan Pemohon dengan Nomor Laporan STTL/174.a/IV/YAN/2021/Spkt-Sbr;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya