Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pyh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Koto Baru Simalanggang EFNIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Koto Baru Simalanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EFNIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.436.209,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 176.436.209,- (SERATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 153.586.002,- (SERATUS LIMA PULUH TIGA LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA) ditambah bunga sebesar 22.850.207,- ( DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU DUA DUA RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No 134  An. Efniarti
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak