Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2023/PN Pyh 1.ASNIDAR
2.YUSDIANTI
3.M. YUSUF
4.JUNIATI
5.M. HATTA
1.SI MAY
2.NURNANINGSIH
3.SAIPUNI
4.ERDAWATI
5.MISDAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASNIDAR
2YUSDIANTI
3M. YUSUF
4JUNIATI
5M. HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURIL HIDAYATI, S.Ag., DONNI IRNANDA, S.H., M. FIQHI SOVANA, S.H., S.H., RONALDI, S.HASNIDAR
2NURIL HIDAYATI, S.Ag., DONNI IRNANDA, S.H., M. FIQHI SOVANA, S.H., S.H., RONALDI, S.HYUSDIANTI
3NURIL HIDAYATI, S.Ag., DONNI IRNANDA, S.H., M. FIQHI SOVANA, S.H., S.H., RONALDI, S.HM. YUSUF
4NURIL HIDAYATI, S.Ag., DONNI IRNANDA, S.H., M. FIQHI SOVANA, S.H., S.H., RONALDI, S.HJUNIATI
5NURIL HIDAYATI, S.Ag., DONNI IRNANDA, S.H., M. FIQHI SOVANA, S.H., S.H., RONALDI, S.HM. HATTA
Tergugat
NoNama
1SI MAY
2NURNANINGSIH
3SAIPUNI
4ERDAWATI
5MISDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.SI MAY
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  • Menangguhkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pyh terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata Peninjauan Kembali dengan nomor: 370 PK/PDT/2022 tertanggal  2 Juni 2022;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;----------------------------------
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan sah secara hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membatalkan atau setidak tidaknya menyatakan putusan perkara Peninjauan Kembali dengan nomor: 370/PK/PDT/2022 tertanggal 2 Juni 2022 tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membatalkan Penetapan Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pyh oleh Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara  Peninjauan Kembali dengan  nomor: 370 PK/PDT/2022 tertanggal  2 Juni 2022;---
  5. Menguatkan putusan perkara asal dengan nomor:  17/Pdt.G/1990/PN-Pyk tertanggal 22 Juli 1991 jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 24/Pdt.G/1992/PT.PDG tertanggal 25 Mei 1992 jo putusan Mahkamah Agung nomor: 254 K/Pdt/1993  tertanggal 9 Juli 1996;--------------------------------------------
  6. Menghukum  Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;---------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Terlawan menyatakan verzet, banding maupun kasasi;-----------------------------------
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak