Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PUTRA YANDI Pgl PUTRA Bin ENDI AFRIZAL bersama sama dengan saksi WENDY Pgl WEN Alias TEWE Bin AGUS T, saksi HASAN ALFAREZA Pgl HASAN Bin ALINUR (Narapidana), Pgl ROMI (Daftar Pencarian Orang/ DPO), dan Pgl ADE (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira jam 00.07 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di sebuah gudang PT Pinang Sakti yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi WENDY Pgl. WEN Alias TEWE Bin AGUS T WENDY Pgl WEN Alias TEWE Bin AGUS, Saksi HASAN ALFAREZA Pgl. HASAN Bin ALINUR HASAN ALFAREZA Pgl HASAN Bin ALINUR, Sdr. Pgl ROMI (DPO), Sdr. Pgl ADE (DPO), PT Pinang Sakti mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp 4.000,00 (empat juta juta rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana |