Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 136.870.410,- (SERATUS TIGA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RIBU EMPAT RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.250.400,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU EMPAT RATUS) ditambah bunga sebesar 50.620.010,- (LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SERTIFIKAT HAK MILIK NO 77 ATAS NAMA ENDRIZAL, berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KENDARAAN RODA DUA NO K 034888165 ATAS NAMA SYAFRIZAL.
|