Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2023/PN Pyh ERLINA 1.AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO
2.MIRA MAELINDA
3.PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) RANGKIANG DENAI.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar, S.H.ERLINA
Tergugat
NoNama
1AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO
2MIRA MAELINDA
3PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) RANGKIANG DENAI.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

/. Mengabulkan gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.

 

2/. Menyatakan  Pelawan  adalah  Pelawan  yang  jujur atau Pelawan yang beritikad baik.

 

3/. Menyatakan   sah objek perkara merupakan harta bersama antara Pelawan dengan Terlawan 1 yang sampai saat ini belum pernah dibagi dalam kepemilikannya antara Pelawan dengan Terlawan 1.     

 

5/. Menyatakan  perbuatan Terlawan 1 dan  Terlawan 2 yang menjadikan agunan kredit atau  menjaminkan tanah harta milik bersama Pelawan dengan Terlawan 1 kepada Terlawan 3 yang terdaftar dalam  Sertipikat Hak Milik Nomor 00251/Kelurahan Limbukan, NIB    03.06.01.24.00185, Surat Ukur tanggal 6 Januari 2001 Nomor 01/Limbukan/2001, Luas 1.415 M2 tanpa setahu atau tanpa seizin terlebih dahulu dari Pelawan adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).

6/. Menyatakan  Perjanjian Kredit  Nomor 140.0.15066.1/PI-MK/R14-LX-1007/II-15 tanggal 27 Februari 2015 yang dibuat oleh Terlawan 3 dengan Terlawan 1 dan 2 sepanjang menggunakan agunan kredit atau jaminan hutang atas  1 (satu) buah kolam ikan berikut di atasnya berdiri 1 (satu) buah rumah kayu tempat mesin heler (penggilingan padi) yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00251/Kelurahan Limbukan, NIB  03.06.01.24.00185, Surat Ukur tanggal 6 Januari 2001 Nomor 01/Limbukan/2001, Luas 1.415 M2 haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.   

 

7/. Menyatakan  Sita Eksekusi Tanah  Sertipikat  Hak Milik Nomor 00251/Kelurahan Limbukan, Surat Ukur tanggal 6 Januari 2001 Nomor 01/Limbukan/2001, berdasarkan Penetapan Nomor 7/Pdt.Eks/2021/Pn Pyh tanggal 30 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh haruslah dinyatakan batal demi hukum.

 

8/. Menghukum Para Terlawan secara tanggung  renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan perlawanan ini .

 

Dan atau :  Sekiranya  Majelis Hakim berpendapat lain, maka  mohon putusan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak