Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.ROSY EFRINA
2.YUDISTIRA
1.M. NURJONI
2.RESTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSY EFRINA
2YUDISTIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SH., Rizki Despariandi, S.HROSY EFRINA
2Hafis Alfarisyi.SH., Rizki Despariandi, S.HYUDISTIRA
Tergugat
NoNama
1M. NURJONI
2RESTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PAYAKUMBUH
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PAYAKUMBUH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) pada Para Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Pinjaman Sertifikat Untuk Usaha tanggal 2 Januari 2018 dan Kesepakatan Peminjaman Sertifikat tanggal tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H., M.Kn dengan Nomor Legalisasi :122/L/IV/2018 sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat melalui Turut Tergugat I menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00014/Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara seluas 682 M2 kepada Penggugat I dan Menghukum Tergugat I membaliknamanakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00014/Kelurahan Kotokociak, Kubu Tapak Rajo seluas 682 M2 atas nama Tergugat I, kembali ke atas nama Penggugat I melalui Turut Tergugat II sebagai instansi yang berwenang;
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa kerugian karena Para Penggugat tidak bisa menjual objek perkara yang merupakan milik Para Penggugat kepada pihak lain dari bulan April 2018 hingga saat ini dengan kerugian sejumlah Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) yang dihitung berdasarkan harga pasaran objek perkara saat ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Perkara;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
  9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • SUBSIDAIR

Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak