Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.ARNEDI DT.RAJO MALIKAN NAN PANJANG
2.SYAFRULLAH DT.TUNINDO NAN PUTIAH
2.Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabuapten Lima Puluh Kota
3.Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARNEDI DT.RAJO MALIKAN NAN PANJANG
2SYAFRULLAH DT.TUNINDO NAN PUTIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar, S.H.ARNEDI DT.RAJO MALIKAN NAN PANJANG
2Iskandar, S.H.SYAFRULLAH DT.TUNINDO NAN PUTIAH
Tergugat
NoNama
1Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabuapten Lima Puluh Kota
2Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

                  

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.             
  2. Menyatakan sah objek sengketa bidang I dan bidang II yang terletak di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Tanah Ulayat Nagari Mungo (Penggugat).
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi (Cidra Janji) karena tidak pernah melakukan pembayaran uang sewa tanah objek sengketa kepada Penggugat.
  4. Menyatakan tindakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II berdasarkan penyerahan dari Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah.
  5. Menghukum   Para Tergugat   untuk    mengosongkan   seluruh  objek sengketa  dari segala  hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang  diperdapat dari   padanya dan setelah  kosong  dihukum  Para  Tergugat untuk   menyerahkan   kembali   seluruh objek sengketa   kepada  Penggugat,   dan   bila   ingkar   dengan   bantuan pihak yang berwajib (polisi).
  6. Menyatakan sita  tahan  (Conservatoir   Beslaag)  yang    diletakkan   oleh   Pengadilan  Negeri Payakumbuh    atas seluruh objek sengketa  adalah sah, kuat dan berharga.
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar seluruh biaya pekara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

            S U B S I D A I R :

 

                                     Jika  Majelis Hakim  berpendapat    lain,   maka  mohon   putusan  yang  seadil - adilnya  sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak