Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 154.886.166,- (SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM SERATUS ENAM PULUH ENAM ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.779.000,- ( DELAPAN PULUH JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ) ditambah bunga sebesar 7.518.624,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS DELAPAN BELAS RIBU ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik No 415 atas nama NILAWATI.
|