Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Pyh Febria Resti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Febria Resti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan tempat lahir dan tanggal lahir dalam Akta Pencatatan Sipil berupa Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Nomor AL.5440144891 tertanggal 19 Maret 2018 yang semula tertulis SUBALADUNG dan DUA menjadi PAKAN SABTU dan DUA PULUH EMPAT;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak