Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Pyh 1.WINALIA OKTORA, SH
1.WINALIA OKTORA, SH
1.RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA
2.ADIT APRIANTO Bin HARIANTO Pgl ADIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/L.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
2WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA[Penahanan]
2ADIT APRIANTO Bin HARIANTO Pgl ADIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------- Bahwa ia Terdakwa I RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA bersama-sama dengan Terdakwa II ADIT APRIANTO Bin HARIANTO Pgl. ADIT pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Imam Bonjol depan pabrik ASRI Kelurahan Padang Datar Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 saksi INDRA ZEGA, SH bersama saksi RAMBANG KILAUAE dan anggota Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh lainnya mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di depan pabrik ASRI yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Datar Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 00.30 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi BA 2382 LU, selanjutnya datang saksi RUDI HARTONO dan saksi RITO YULIADI ke tempat kejadian penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di balut pipet di simpan dalam saku celana kiri bagian depan yang Terdakwa I Pgl. RANDA pakai, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna putih dengan nomor simcard 082169266626, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih kombinasi biru dengan nopol BA 2382 LU dan setelah itu salah satu anggota melakukan introgasi terhadap para Terdakwa dimana Narkotika lainnya di simpan atau disembunyikan dan Terdakwa I Pgl. RANDA mengatakan bahwa ada 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di balut pipet di simpan dalam bungkus permen merk YOGIE DOO dan diletakan di saku-saku motor kiri bagian depan, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 48/10434/2024 tanggal 23 Maret 2024 berat 2 (dua) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA, dkk diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram dari masing-masing paket dengan berat total keseluruhannya 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0709/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba DEWI ARNI, MM terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari tersangka RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA, dkk sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Sabu terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------

 

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa I RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA bersama-sama dengan Terdakwa II ADIT APRIANTO Bin HARIANTO Pgl. ADIT pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa II Pgl. ADIT menelpon Terdakwa I Pgl. RANDA untuk memakai Narkotika jenis sabu, kemudian para terdakwa pun bertemu dan Terdakwa II Pgl. ADIT menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Pgl. RANDA, selanjutnya Terdakwa I Pgl. RANDA menghubungi Pgl. DERIVO ADRIANDA (DPO) memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu harga seratus ribu rupiah dan Pgl. DERIVO ADRIANDA (DPO) mengatakan nanti dikabari lagi, setelah itu Terdakwa I Pgl. RANDA mengirimkan uang pembelian paket sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, sekira pukul 11.00 wib Pgl. DERIVO ADRIANDA (DPO)  menghubungi Terdakwa I Pgl. RANDA dan mengatakan pesanan sabu para terdakwa sudah ada di dalam bungkusan permen YOGIE DOO yang diletakkan di simpang Kencana Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, selanjutnya para terdakwa mengambil pesanan sabu para terdakwa tersebut, kemudian para terdakwa langsung ke rumah Terdakwa I Pgl. RANDA, sekira pukul 13.00 wib sesampainya di rumah Terdakwa I Pgl. RANDA, para terdakwa langsung ke kamar Terdakwa I Pgl. RANDA kemudian Terdakwa I Pgl. RANDA membuat bong/alat untuk menghisap sabu tersebut lalu Terdakwa I Pgl. RANDA memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirex lalu membakar sabu yang ada pada kaca pirex dan menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian Terdakwa I Pgl. ADIT juga menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisap dan bergantian sampai sabu yang ada pada kaca pirex tersebut habis, kemudian Terdakwa I Pgl. RANDA membuang bong/alat hisap tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh No. SKHN/27/III/2024/Lab.Klinik tanggal 28 Maret 2024 atas nama RANDA GREVALI BERLINDO Bin CHARMI SETRIA Pgl. RANDA dari Klinik Polres Payakumbuh telah melakukan pengujian terhadap pemeriksaan urine terdakwa dengan hasil MET Positif Tidak Bebas Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh No. SKHN/28/III/2024/Lab.Klinik tanggal 28 Maret 2024 atas nama ADIT APRIANTO Bin HARIANTO Pgl. ADIT dari Klinik Polres Payakumbuh telah melakukan pengujian terhadap pemeriksaan urine terdakwa dengan hasil MET Positif Tidak Bebas Narkoba.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan melainkan digunakan sendiri oleh para terdakwa.

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya