Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang melanggar Hak Servituut Penggugat;
- Menyatakan Akta Notaris No. 65 tanggal 21 Mei 2010 lumpuh dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 685 tanggal 04 Mei 2010 atas nama Muhardanus lumpuh dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan jalan menuju akses keluar masuk ke Sekolah TK, SD dan Paud Yayasan Al-Iffat dan ke Sekolah TKIT Adzkia Payakumbuh adalah jalan milik umum atau jalan milik Bersama yang dapat dilalui oleh setiap orang dalam proses Pendidikan.
- memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan BPN Kota Payakumbuh) untuk menghapus Akta Hibah No. 65 tanggal 14 Mei 2010 dan Sertifikat Hak Milik No. 685 tanggal 04 Mei 2010 atas nama Muhardanus dari Buku Register tanah pada (Kantor Pertanahan BPN Kota Payakumbuh);
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan BPN Kota Payakumbuh) untuk menerbitkan Kembali sertifikat Hak Milik Nomor 685 tanggal 04 Mei 2010 yang dahulunya atas nama Tergugat I ke atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Yayasan TKIT Adzkia Payakumbuh untuk mengurus Kembali tanah wakaf yang diberikan oleh Penggugat kepada Yayasan TKIT Adzkia Payakumbuh;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000,- dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I untuk membuka dan membersihkan segala pancang dan segala yang menghambat akses jalan masuk ke lokasi tanah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk segera dapat menjalankan putusan ini lebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, sebesar Rp. 500.000,- (Terbilang: lima ratus ribu rupiah) per-hari atas kelalaian Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Subsidair:
ATAUPUN, bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |