Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Pyh 1.ZURYATI, SH
2.WINALIA OKTORA, SH
NAFRIAL EFENDI Pgl. NAF Bin BUBUK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2540/L.3.12/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZURYATI, SH
2WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAFRIAL EFENDI Pgl. NAF Bin BUBUK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu: Bahwa ia terdakwa NAFRIAL EFENDI Pgl. NAF BIN BUBUK (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam mobil bus penumpang sinamar di dekat SPBU Ngalau Kel. Balai Panjang Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Kedua: Bahwa ia terdakwa NAFRIAL EFENDI Pgl. NAF BIN BUBUK pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam mobil bus penumpang sinamar di dekat SPBU Ngalau Kel. Balai Panjang Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memamfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Ketiga:Bahwa ia terdakwa NAFRIAL EFENDI Pgl. NAF BIN BUBUK pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam mobil bus penumpang sinamar di dekat SPBU Ngalau Kel. Balai Panjang Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya