Petitum |
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Anak Kandung dari YULISMA Binti H. AYUB, Penggugat III , Penggugat IV dan Penggugat V adalah anak Kandung dari H. TAUFIK Bin H. AYUB bertindak selaku keturunan H.AYUB (ALM.) dan RAFIAH (ALMH.) yang berhak untuk mengajukan Gugatan dalam Perkara ini;
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mengajukan Gugatan dalam Perkara ini;
- Meyatakan sah dan berharga Seluruh Bukti yang Para Penggugat ajukan dalam Perkara ini ;
- Menyatakan demi hukum tidaklah berharga , serta tidak bernilai pembuktian dan tidak berkekuatan hukum seluruh Bukti yang diajukan Para Tergugat selama persidangan berupa surat yang digunakan Tergugat I ataupun Tergugat II menyangkut Penguasaan Tergugat I dan Tergugat II untuk memanfaatkan dan menguasai objek perkara;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) menguasai dan mengambil manfaat secara melawan hukum tanpa hak dari objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk keluar dari objek perkara secara sukarela kemudian mengosongkan, mengangkat barang-barangnya atau barang kepunyaan orang lain dan menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat dan bilamana ingkar dengan bantuan aparat berwajib (POLRI / TNI);
- Menetapkan Kerugian Materil Para Penggugat ditetapkan sebagaimana patut dan adil untuk ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
- Menetapkan Kerugian Imateril Para Penggugat ditetapkan sebagaimana patut dan adil untuk ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan ganti kerugian materil berupa finansial yang harus diganti oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan ganti kerugian moril berupa finansial yang harus diganti oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |