Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2021/PN Pyh 1.APRIL DT.BAGINDO MARAJO KAYO
2.MUDDASIR
3.JASWIN
4.ISPIKAR
1.ZAMZAMI
2.H.VERY TRISMAN
3.NELSON
4.NIMUR
5.ELMIATI
6.RAUDATUL JANNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRIL DT.BAGINDO MARAJO KAYO
2MUDDASIR
3JASWIN
4ISPIKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSSI DANTI,SH,MH,CIL, BENNI HIDAYATUL IRFAN,S.HAPRIL DT.BAGINDO MARAJO KAYO
2YOSSI DANTI,SH,MH,CIL, BENNI HIDAYATUL IRFAN,S.HMUDDASIR
3YOSSI DANTI,SH,MH,CIL, BENNI HIDAYATUL IRFAN,S.HJASWIN
4YOSSI DANTI,SH,MH,CIL, BENNI HIDAYATUL IRFAN,S.HISPIKAR
Tergugat
NoNama
1ZAMZAMI
2H.VERY TRISMAN
3NELSON
4NIMUR
5ELMIATI
6RAUDATUL JANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIL, SH.H.VERY TRISMAN
2ADRIL, SH.NELSON
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan ( Derden Verzet) Para Pelawan Secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan  adalah sah Pemilik Objek Perkara Aquo yang di sengekatakan, dalam perkara Nomor.7/PDT-G/2015/PN.Pyh dengan Putusan, Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor : 25/PDT/2016/PT PDG, dan Putusan Mahkamah Agung ,Nomor : 2762/Pdt/2016 .
  3. Menyatakan Para Pelawan dengan itikad baik membuktikan ,adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jorong Subaladuang Ke Nagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
  4. Memerintahkan untuk membatalkan Eksekusi pada putusan perkara No,7/PDT-G/2015/PN.Pyh dengan Putusan, Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor : 25/PDT/2016/PT PDG, dan Putusan Mahkamah Agung ,Nomor : 2762/Pdt/2016 .
  5. Menyatakan sah Bukti tebus Gadai Tahun 1985 adalah bukti milik Tanah Pusako tinggi yang dalam perkara aquo pada  perkara No,7/PDT-G/2015/PN.Pyh dengan Putusan, Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor : 25/PDT/2016/PT PDG, dan Putusan Mahkamah Agung ,Nomor : 2762/Pdt/2016, , adalah Milik Para Pelawan.
  6. Memerintahkan kepada Terlawan Tersita  meminta maaf kepada Mamak Kepala Kaum Kampung Kampai Suku Mandahiliang ,yang di tuakan atas keteledoran dalam perkara aquo tidak mengajak bermusyawarah.
  7. Menghukum  Para Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ini.
  8. Menghukum  Para Terlawan Penyita  patuh dan tunduk pada putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum ,perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Terlawan Penyita( uitvoorbaar bij vooraad).

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).      

                                                                                                                                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak