Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN PYH | ATNIZAR KAS Panggilan ICE Bin KASIRAN | Kepolisian Resor Kota Payakumbuh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Agu. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN PYH | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Agu. 2016 | ||||
Nomor Surat | 009/SKK/LF.IST/VIII/2016 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | = P E T I T U M = 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan yang cacat hukum karena melanggar Pasal 18 jo Pasaal 19 jo Pasal 56 KUHAP tentang tidak diperlihatkannya surat tugas saat melakukan Penangkapan Pemohon ditempat Termohon, batas waktu penangkapan dan tentang kewajiban menyediakan Penasehat Hukum bagi seorang subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman kurungan 15 (lima belas) in casu Pemohon. 4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan Termohon No. Sp.Kap/63/VIII/2016/Reskrim, tertanggal 22 Agustus 2016 cacat jhukum karena dibuat dari hasil perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) sehingga batal demi hukum. 5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan yang diterbiutkan Termohon No. Spo.Han/44/VIII/2016/Reskrim, tertanggal 23 agustus 2016 cacat hukum karena dibuat dari hasil perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) sehingga batal demi hukum. 6. Membebaskan Pemohon dengan seketika keluar dari Rumah Tahanan Negara di Polres Payakumbuh. 7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi moril; Pemohon sejumlah Rp. 6.000,- 9enam ribu rupiah) saja atau sewtara dengan nilai nominal selembar materai yang sedang berlaku di Indonesia. 8. atau jika Hakim tunggal yang mulia berpendirian lain maka pemohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aewquo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |