Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.KHAIRINAL DT MARAJO NAN KARUIK
2.ELIDA
1.DEVESWAN
2.ANDREAN PRATAMA
3.FEBRIAN EKA PUTRA
4.MUTIARA DEVY
5.HERU FERNANDES
6.ABEL ATTILAH
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRINAL DT MARAJO NAN KARUIK
2ELIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNI HIDAYATUL IRFAN,S.HKHAIRINAL DT MARAJO NAN KARUIK
2BENNI HIDAYATUL IRFAN,S.HELIDA
Tergugat
NoNama
1DEVESWAN
2ANDREAN PRATAMA
3FEBRIAN EKA PUTRA
4MUTIARA DEVY
5HERU FERNANDES
6ABEL ATTILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m e r  :

 

  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sah Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris sekaligus Mamak Kepala Kaum bergelar Dt. Marajo Nan Karuik dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Penggugat II dan Tergugat II s/d Tergugat VI adalah Anggota Kaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam, dan Tergugat I adalah Semenda dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam;
  • Menyatakan Objek Perkara adalah Sah Harta Pusaka Tinggi Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam;
  • Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah melakukan Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 78 Kenagarian Situjuah Banda Dalam atas Objek Perkara kepada Turut Tergugat secara sepihak dan tanpa kesepakatan dengan Para Penggugat secara berkaum dalam Kaum Pitopang Rumah Gadang Suku Pitopang Kenagarian Situjuah Banda Dalam adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  • Menyatakan Alas Hak yang dijadikan Para Tergugat untuk Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 78 Kenagarian Situjuah Banda Dalam atas Objek Perkara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 78 Kenagarian Situjuah Banda Dalam atas Objek Perkara tidak berkekuatan hukum karena mempunyai Alas Hak yang tidak sah;
  • Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (conservatoir beslag) diletakkan terhadap Objek Perkara;
  • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

S u b s I d e r  :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak