Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Gadut Yossi Lorita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Gadut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yossi Lorita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.537.443,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.537.443,- ( SERATUS SATU JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.687.126,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 11.850.317,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SERTIFIKAT HAK MILIK NO 224 AN. YOSSI LORITA. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak